Teguran Satpol PP Diduga Diabaikan, Aktivitas Pembangunan O Save di Padalarang Malah Bertambah
BANDUNG BARAT — Aktivitas pembangunan gerai O Save Mart di Jl. Letkol G.A. Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun dari narasumber menyebutkan, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bandung Barat telah memberikan teguran agar kegiatan pembangunan tidak dilanjutkan terlebih dahulu. Namun, berdasarkan pantauan dan keterangan narasumber, aktivitas di lokasi justru diduga masih berlangsung, bahkan terdapat penambahan pekerjaan dan kegiatan .
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah teguran dan penghentian sementara yang disampaikan aparat benar-benar dipatuhi pihak pengusaha?
Secara regulasi, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan pembangunan dan penghentian sementara seluruh kegiatan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berupa pembongkaran.
Sementara itu, pendirian dan operasional toko swalayan juga tunduk pada Perda KBB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang mengatur kewajiban, larangan, pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku usaha. Perda tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, Satpol PP bersama dinas teknis terkait diminta tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan status perizinan dan instruksi penghentian yang telah disampaikan.
Pertanyaan publik sederhana: jika memang sudah ada teguran untuk menghentikan kegiatan, mengapa aktivitas pembangunan diduga masih bertambah?
Pemkab Bandung Barat juga perlu menjelaskan apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG, kesesuaian tata ruang, serta dokumen perizinan usaha toko swalayan, dan apakah kondisi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen yang disetujui.
Jangan sampai kewibawaan pemerintah dipertaruhkan. Teguran yang tidak dipatuhi tanpa tindak lanjut tegas berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan hanya tajam di atas kertas.
Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pengusaha maupun instansi terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih menunggu verifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Investigasi tim
























