Gotong Royong Warga Ngamprah Jadi Cermin Kebersamaan, Irigasi Jebol Picu Harapan Besar pada Kepedulian Pemerintah
Bandung Barat , TEROPONG JABAR \\ Semangat gotong royong kembali menjadi wajah nyata kebersamaan masyarakat Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Warga dari beberapa wilayah seperti. pasir kuntul , Babakan talang , Cihampelas serta Lebak gede turun langsung memperbaiki saluran irigasi yang jebol menggunakan alat dan bahan seadanya, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan tersebut bukan sekadar kerja bakti biasa. Di tengah keterbatasan sarana, warga menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keberlangsungan sumber air yang selama ini mengairi sawah dan kebun milik masyarakat.
Menurut keterangan warga, pemeliharaan saluran irigasi sebenarnya telah rutin dilakukan secara swadaya. Namun kerusakan kali ini diduga dipicu faktor alam sekaligus kondisi konstruksi yang dinilai sudah tidak lagi mampu menahan tekanan tanah dan aliran air.
“Kami tidak tinggal diam. Air ini kebutuhan hidup petani dan kebun warga. Kalau irigasi terputus, dampaknya bisa panjang,”
ujar salah seorang warga yang ikut bergotong royong di lokasi.
Kerusakan saluran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah jebolnya irigasi murni akibat bencana alam, kurangnya pemeliharaan berkala oleh instansi terkait, atau karena perencanaan dan kualitas konstruksi yang belum memenuhi standar teknis yang semestinya.
Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun tangan melakukan penanganan permanen, bukan hanya perbaikan darurat. Pasalnya, kelancaran distribusi air sangat menentukan keberlangsungan pertanian dan perkebunan masyarakat setempat.
Ketua RW setempat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas tingginya kesadaran warga yang hadir membantu tanpa pamrih.
“Kami sangat bersyukur. Warga datang dengan kesadaran sendiri, membawa tenaga, alat, bahkan bahan sederhana untuk menahan saluran yang jebol. Ini bukti kebersamaan masyarakat masih sangat kuat,” ungkapnya.
Harapan pada Penanganan Permanen
Secara regulasi, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Beberapa aturan yang terkait antara lain:
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air, termasuk irigasi, harus menjamin kemanfaatan bagi masyarakat dan keberlanjutan fungsi air.
* Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi: mengatur bahwa operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan untuk menjaga fungsi layanan irigasi agar tetap optimal.
*:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: membagi kewenangan pengelolaan irigasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai status daerah irigasinya.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat berharap dilakukan:
*. pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap titik irigasi yang jebol,
* kajian penyebab kerusakan,
* perbaikan konstruksi sesuai standar teknis,
serta pengawasan dan pemeliharaan berkala agar kerusakan tidak terus berulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap fasilitas publik. Namun semangat gotong royong tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan warga berjuang sendiri menghadapi kerusakan infrastruktur yang berdampak pada kehidupan banyak orang.
Di tengah teriknya matahari dan peralatan yang sederhana, warga Ngamprah telah memberikan contoh nyata tentang solidaritas sosial. Kini masyarakat menanti kehadiran negara melalui tindakan cepat, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga keberlangsungan air bagi sawah, kebun, dan masa depan para petani di Bandung Barat. ( Red Edi S SWI JABAR )
























