TEROPONG JABAR .NET //
KARAWANG – Sikap Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menuai sorotan setelah permintaan konfirmasi tertulis terkait paket Belanja Modal Mebel – Pengadaan Meja dan Kursi Siswa SDN (APBD II) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp4.152.183.600 belum juga dijawab, sementara pejabat terkait justru meminta wartawan datang ke kantor untuk “ngobrol”.
Paket pengadaan tersebut tercantum dalam SiRUP INAPROC dengan metode E-Purchasing, yang dapat diakses publik melalui laman resmi pemerintah.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik, media ini telah menyampaikan 10 poin pertanyaan tertulis kepada Bidang SD Disdik Karawang. Pertanyaan itu mencakup antara lain:
1 . Jumlah meja dan kursi yang akan dibeli;
2 .Daftar sekolah penerima;
3 . Dasar penentuan prioritas sekolah;
4 . Mekanisme pengadaan melalui e-Katalog;
5 . Harga satuan barang;
6 . Persyaratan TKDN dan SNI;
7 . Jadwal pelaksanaan;
8 . Pengawasan kualitas barang;
9 . Metode pendataan kebutuhan;
10.Mekanisme serah terima dan penanganan bila barang tidak sesuai spesifikasi.
Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (30/7/2026), Kepala Bidang SD Disdik Karawang, Yanto, hanya memberikan jawaban singkat:
“Mangga ka kantor, upami hoyong ngobrol.”
Jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan.
Ketika media ini kembali meminta agar poin-poin
Jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan. Ketika media ini kembali meminta agar poin-poin konfirmasi dijawab terlebih dahulu secara tertulis demi efisiensi, akurasi, dan menghindari kesalahpahaman, hingga berita ini diterbitkan belum ada satu pun jawaban atas 10 pertanyaan tersebut.
Transparansi Anggaran Bukan Sekadar Mengundang Datang ke Kantor
Nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp4,15 miliar bukan angka kecil. Karena bersumber dari APBD, setiap tahapan pengadaan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk media sebagai perpanjangan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sikap memilih mengundang wartawan ke kantor tanpa menjawab konfirmasi tertulis memunculkan pertanyaan: mengapa informasi dasar mengenai pengadaan publik tidak dapat disampaikan secara tertulis?
Padahal, jawaban tertulis justru penting untuk menjaga ketepatan data, menghindari multitafsir, dan menjadi bentuk akuntabilitas pejabat publik.
Diatur UU Pers dan Keterbukaan Informasi
Permintaan konfirmasi media memiliki landasan hukum yang jelas.
Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara/daerah.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya juga menekankan prinsip:
* Transparan
* Terbuka
* Akuntabel
* Efisien
* Bersaing
Publik Berhak Tahu, Bukan Hanya Diminta Datang . Yang dipertanyakan media bukan urusan pribadi pejabat, melainkan penggunaan uang rakyat untuk pengadaan sarana pendidikan dasar. Masyarakat berhak mengetahui berapa barang dibeli, siapa penerimanya, berapa harga satuannya, dan bagaimana kualitasnya dijamin.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, menjawab konfirmasi tertulis seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik, bukan justru menimbulkan kesan tertutup.
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, khususnya Bidang SD, untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung terkait paket pengadaan meja dan kursi siswa SD tersebut.
Apabila jawaban resmi disampaikan setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
(Tim)
























