Grand Opening PT Pusat Andalan Sukses Terpadu Bandung Jadi Forum Edukasi Perpajakan UMKM 2026

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONG JABAR .NET //BANDUNG – PT Pusat Andalan Sukses Terpadu (PAST) resmi membuka kantor cabang Bandung melalui kegiatan Grand Opening & Sharing Session “Update Perpajakan Dunia Usaha 2026” yang digelar di Ballroom Graha DLA lantai 3, Jalan Otto Iskandar Dinata No. 392, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni pembukaan kantor baru, tetapi juga forum edukasi bagi pelaku usaha, UMKM, profesional, dan masyarakat umum agar lebih memahami perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pemaparannya, Jony menjelaskan bahwa tarif pajak final 0,5 persen untuk UMKM berlaku selama belum ada perubahan peraturan. Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan atau Koperasi dengan omzet tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa wajib pajak orang pribadi yang omzet usahanya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, namun harus memahami batas omset dan syarat penggunaannya agar tidak keliru dalam perencanaan pajak.

 

Jony juga meluruskan berbagai pemahaman yang selama ini berkembang di masyarakat terkait usaha perorangan. Menurutnya, pelaku usaha dapat membuat izin usaha perorangan melalui OSS secara mandiri dengan biaya administrasi yang relatif ringan.

 

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat memiliki lebih dari satu usaha perorangan sepanjang memenuhi ketentuan dan masing-masing memiliki identitas usaha yang jelas, tetapi untuk gabungan omset keseluruhan tidak boleh melampaui 4.8m untuk dapat tetap menggunakan norma 0.5%. Namun, untuk badan usaha seperti PT atau CV, pengaturan dan kewajiban perpajakannya berbeda sehingga masyarakat perlu memahami perbedaannya sejak awal.

 

“Yang sering keliru adalah mencampur penghasilan usaha dengan penghasilan profesi. Dokter, pengacara, konsultan, dan profesi tertentu memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda,” jelasnya.

 

Biaya Gratifikasi Tidak Boleh Dikurangkan

Poin lain yang menjadi perhatian peserta adalah penegasan bahwa biaya gratifikasi atau pemberian yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibebankan sebagai biaya pengurang pajak. Menurut Jony, aturan ini bertujuan menjaga integritas dan tata kelola usaha yang sehat.

 

Jony juga mengingatkan bahwa pengawasan perpajakan kini semakin luas melalui pemanfaatan data transaksi, rekening, dan sistem digital. Menurutnya, pemerintah melakukan ekstensifikasi dan pengawasan hingga ke daerah-daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Ia menambahkan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional melalui APBN, sehingga pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan integrasi data.

 

Harapan: Masyarakat Tidak Lagi Takut Pajak

Di akhir pemaparannya, Jony menyampaikan harapan agar masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun bangsa.

 

‘Kami ingin masyarakat paham, bukan takut. Ketika administrasi usaha rapi, pelaporan benar, dan kewajiban dijalankan dengan baik, maka pelaku usaha bisa berkembang dengan lebih tenang dan berkelanjutan,” ungkapnya.

 

Target Ke Depan: UMKM Naik Kelas dan Taat Pajak

 

Melalui kehadiran kantor cabang Bandung, PT Pusat Andalan Sukses Terpadu menargetkan terbentuknya ekosistem pendampingan usaha yang lebih kuat, khususnya bagi UMKM dan pelaku usaha lokal di Jawa Barat

 

Membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan digital.

Mendorong UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing.

Menurutnya, perubahan regulasi memang tidak selalu mudah, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini belum terbiasa dengan administrasi perpajakan. Namun ia optimistis, dengan edukasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat dapat beradaptasi dan tumbuh lebih kuat.

 

Kami tidak ingin hanya membuka kantor, tetapi membuka akses pengetahuan, pendampingan, dan solusi bagi pelaku usaha agar mampu bertahan, berkembang, dan patuh terhadap aturan secara adil dan proporsional,” pungkas Jony.

# E.S. SWI JABAR #

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Supaya Perintahkan APH Sidik Kasus Keracunan MBG Yang Bermain Kotor Tangkap Adili Agar Ada Keadilan Itu Nyata Di SMPN 2 Cisarua Bogor!!!
APRESIASI BIDANG PENDIDIKAN DPP XTC INDONESIA UNTUK POLDA JABAR ATAS PENGUNGKAPAN MEGA PABRIK OBAT KERAS ILEGAL DI BANDUNG
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Pecat Dan Penjarakan Kadis Yang Menghalangi Tugas Wartawan
Warga Pertanyakan Dasar Hukum Pencabutan Spanduk Penolakan Pembangunan SMAK 2 BPK Di Kec .Cicendo
Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Sidak _Underpass_ Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja
Inspektorat KBB Berinovasi Lewat WBS Berbasis AI, Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Supaya Perintahkan APH Sidik Kasus Keracunan MBG Yang Bermain Kotor Tangkap Adili Agar Ada Keadilan Itu Nyata Di SMPN 2 Cisarua Bogor!!!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:42 WIB

APRESIASI BIDANG PENDIDIKAN DPP XTC INDONESIA UNTUK POLDA JABAR ATAS PENGUNGKAPAN MEGA PABRIK OBAT KERAS ILEGAL DI BANDUNG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Pecat Dan Penjarakan Kadis Yang Menghalangi Tugas Wartawan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Sidak _Underpass_ Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Inspektorat KBB Berinovasi Lewat WBS Berbasis AI, Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah

Berita Terbaru