Warga Geram Pernyataan Lurah Cirimekar Kabupaten Bogor Klaim Tahun 1984 Tidak Pernah Ada Pembangunan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dok.Ist

Foto : Dok.Ist


KAB BOGOR|| Pernyataan Lurah Cirimekar yang mengklaim wilayahnya sejak tahun 1984 belum pernah dibangun infrastruktur sama sekali justru memicu kemarahan warga.

Klaim ini dinilai warga sebagai upaya memutarbalikkan fakta sekaligus pembelaan diri pejabat yang kini sedang bermasalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Jum’at (10/07/26)

Polemik memuncak menyusul pembangunan jalan di kawasan Palad yang dibiayai menggunakan Anggaran Dana Kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal lokasi tersebut berada di atas Komplek TNI yang masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan belum secara sah diserahkan menjadi aset Pemerintah Daerah.

Aturan tegas melarang penggunaan anggaran daerah di atas aset pihak ketiga/negara pusat tanpa prosedur serah terima resmi dan izin penggunaan lahan.

Alih-alih mengakui kejanggalan, Lurah justru beralasan pembangunan tahun 2026 berpedoman hasil Musrenbang tahun 2025, dan jalur administrasi ke pusat pernah ditempuh namun dinyatakan bukan milik pusat.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, serta mewajibkan warga RW 05 dan RW 06 menandatangani pernyataan jalan tidak dijadikan hak milik, dilengkapi bukti pembayaran PBB/SPPT.

Yang paling menyakitkan warga, Lurah diketahui kerap menjadikan kedekatan pribadinya dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai tameng untuk membenarkan langkahnya.

Fildzah Amzari Syahriani Tanjung, S.STP., M.I.R Selaku Lurah Cirimekar per tanggal 9/7/26 untuk mengumpulkan warga mencari tau yang sebenarnya terkait lahan yang setatsunya masih milik negara untuk mencari pbenaran.

“Klaim tidak pernah dibangun sejak 1984 itu bohong besar. Kami sudah menempati dan merawat wilayah ini lama. Ini jelas upaya buat opini semata untuk menutupi pelanggaran: memakai uang rakyat di tanah yang belum menjadi wewenangnya,” tegas salah satu warga Ikhwan kepada Wartawan.

“Lurah tidak bisa berdalih hanya karena sudah musrenbang atau berkoordinasi sepihak. Aturan tegas mengharuskan izin resmi, perjanjian pinjam pakai/hibah, dan persetujuan pengelola BMN sebelum uang rakyat dipakai di lahan orang lain. Kedekatan dengan pejabat bukan alasan hukum untuk menabrak aturan ini”. ujarnya.

Warga menuntut penjelasan resmi mengapa aturan soal peruntukan dana kelurahan dan status aset negara diabaikan begitu saja, serta apakah kedekatan dengan pejabat tinggi bisa menjadi alasan menabrak aturan hukum yang berlaku.ucap warga.

DLAM hal ini warga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) proses sesuai Undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers
Pelajar Bogor Bersatu! Deklarasi Akbar Komitmen Menjaga Persaudaraan dan Prestasi

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 03:35 WIB

Herry Budiman: SWI Harus Menjadi Organisasi yang Berdaya dan Berwarna di Tengah Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Grand Opening PT Pusat Andalan Sukses Terpadu Bandung Jadi Forum Edukasi Perpajakan UMKM 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Warga Batununggal Murka, Proyek Tower Diduga Abaikan Surat Penghentian dan Keselamatan Pemukiman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:51 WIB

SWI–UMJ Resmi Teken Kerja Sama, Wartawan Kini Punya Peluang UKW hingga Kuliah S2

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kabid SD Pilih Panggil Wartawan ke Kantor, Konfirmasi Tertulis Pengadaan Meja-Kursi SD Rp4,15 Miliar Tak Kunjung Dijawab

Berita Terbaru