FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing!!

TEROPONG JABAR

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:06 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kalimat : “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

Kasihhati menilai, Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Karena itu, Presidium FPII menegaskan pelabelan negatif itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, , sabtu (25/7).

Menurut Tokoh Pers Wanita yang kerap membela kepentingan pers tersebut, pernyataan Presiden secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan, utamanya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang prinsionya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, kata kasihhati, pernyataan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.

Presidium FPII beserta seluruh jajaran ditingkat daerah, kata Kasihhati, menolak keras upaya meredam pernyataan tersebut sekadar sebagai “kiasan untuk oknum tertentu”. FPII mengingatkan, kata-kata Presiden memiliki bobot dan pengaruh yang sangat besar di mata publik. Penyandingan istilah negatif dengan kata “wartawan” atau “jurnalis” berisiko menciptakan persepsi salah di masyarakat, membuka peluang kekerasan, intimidasi, serta penyerangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati lantang.

Selain itu, Ketua Presidium FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers, serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas KasihhatiI.

Lanjut, Kasihhati menantang Presiden Prabowo untuk buka-bukaan,,” Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Aktivis Nasional: Putusan Pengadilan Tak Membuktikan Budi Arie Terlibat dalam Perkara Judi Online
Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi
Publik Apresiasi Kapolres Cimahi dan Jajaran, Ungkap 506 Ribu Obat Keras dalam 10 Hari
SWI–UMJ Resmi Teken Kerja Sama, Wartawan Kini Punya Peluang UKW hingga Kuliah S2
Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah DKI Minta Penjelasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 03:35 WIB

Herry Budiman: SWI Harus Menjadi Organisasi yang Berdaya dan Berwarna di Tengah Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Grand Opening PT Pusat Andalan Sukses Terpadu Bandung Jadi Forum Edukasi Perpajakan UMKM 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Warga Batununggal Murka, Proyek Tower Diduga Abaikan Surat Penghentian dan Keselamatan Pemukiman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:51 WIB

SWI–UMJ Resmi Teken Kerja Sama, Wartawan Kini Punya Peluang UKW hingga Kuliah S2

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kabid SD Pilih Panggil Wartawan ke Kantor, Konfirmasi Tertulis Pengadaan Meja-Kursi SD Rp4,15 Miliar Tak Kunjung Dijawab

Berita Terbaru